LPPM Gelar Workshop Metode Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Kediri Tahun 2024

Kota Kediri – LPPM IAIN Kediri. Workshop Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi tema acara yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang setelahnya disebut LPPM pada tanggal 9 Juni 2024 di Warung Santoso, Ngronggo, Kota Kediri.

Workshop ini dihadiri oleh 86 peserta yang dimana seluruhnya berasal dari kalangan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dengan jenis tingkat kepangkatan fungsional asisten ahli dan lektor. Hal ini dilakukan agar terjadi sebuah peningkatan misi pengabdian masyarakat sehingga praktek Kuliah Kerja Nyata yang setelahnya disebut KKN bisa berjalan semakin lancar dan baik. Selain itu, workshop ini juga sebagai pertimbangan dalam menentukan Dosen Pembimbing Lapangan yang setelahnya disebut DPL.

Ketua LPPM IAIN Kediri sempat menyinggung saat beliau memberikan sambutan workshop yang sedang berlangsung, beliau menyampaikan, “Seluruh peserta yakni bapak dan ibu dosen sekalian, kami berharap kepada anda untuk mengupayakan adanya gagasan baru dan terealisasinya misi pengabdian masyarakat yang lebih baik. Inilah alasan kami kenapa mengundang peserta dari kalangan dosen yang masih dijenjang jabatan fungsional asisten ahli dan lektor, karena yang saya tahu dosen muda lebih banyak gagasan cemerlangnya, semangat mengabdinya, sehat badannya dan tentunya banyak solusi yang diaplikasikan nantinya saat praktek KKN ini dilaksanakan”, imbuhnya, “Acara ini juga menjadi bahan pertimbangan bapak dan ibu peserta dalam kami menentukan DPL agar nanti ketika action di lapangan lebih komprehensif, aman dan terkendali”, pungkasnya. Selain itu Wakil Rektor I IAIN Kediri yakni Ahmad Subakir juga memberikan wejangan ringan sekaligus membuka acara workshop bahwa, “Sebagai DPL diusahakan bisa mendapatkan manfaat dari KKN dengan mendapingi mahasiswa agar mereka bisa menelurkan karya bisa berupa artikel pengabdian”, tambahnya “Kalau nanti KKN sudah terlaksana, tolong para DPL aware untuk melakukan evaluasi agar nanti pragmatis dalam KKN bisa dirasakan”, pungkasnya.

Pukul 09.00 – 16.00 WIB menjadi durasi workshop pengabdian di tahun ini. Agus Afandi selaku pemateri tunggal menyampaikan beberapa poin, diantaranya KKN adalah sarana pengejawantahan teori-teori yang ada di bangku perkuliahan kepada lingkungan dengan mengkritisi melalui jalur uji serta pengukuran yang relevansinya dengan kondisi masyarakat sebagai tempat pengabdian. Outputnya apakah teori yang dipelajari relevan atau tidaknya. Olehkarenanya, KKN menjadi studi lapangan untuk uji sekaligus kritik teoretis dan upaya menemukan teori baru. Beliau juga menyampaikan bahwa metode dalam KKN bisa menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) atau Asset Based Communities Development (ABCD) sebagai alat dalam mengaplikasikan hal yang sudah beliau sampaikan di atas.

Pendekatan pertama pemateri menyampaikan bahwa, “Tujuan PAR yakni untuk pembelajaran mengatasi problems dan pemenuhan kebutuhan praktis masyarakat serta usaha perubahan sosial keagamaan sehingga dibutuhkan konsep yang mantap mulai dari merencanakan tindakan dengan melibatkan investigasi yang cermat, pengejawantahan pelaksanaan tindakan, penemuan fakta-fakta tentang hasil dari tindakan dan penemuan makna baru dari pengalaman sosial.”, imbuhnya, “Selain PAR ada lagi pendekatan yang tidak kalah menarik yakni ABCD tadi. Pendekatan ini malah lebih menekankan pada inventarisasi aset yang terdapat di dalam masyarakat yang dipandang mendukung pada kegiatan pemberdayaan masyarakat sehingga mau tidak mau mahasiswa diharuskan atau mengusahakan dalam mengeksplorasi ketersediaan social asset yang dimiliki masyarakat agar pendekatan ini bisa terealisasi.

Pemantapan materi yang sudah disampaikan mendapatkan berbagai feedback dari beberapa peserta workshop diantaranya Ika Silviana, beliau bertanya “Bagaimana pemecahan persoalan yang terjadi di masyarakat dengan contoh masalah bahwa dulu kami melakukan program APES yakni Analisa dan Perencanaan Sosial. Objeknya adalah tempat yang berpotensi sebagai pariwisata yang letaknya berada di sungai desa tertentu namun ada sebuah kendala diantaranya hak kepemilikan tanah, siapa yang berwenang penuh dalam mengelola tanah tersebut dan kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak BPN dan desa, mungkin itu pertanyaan saya, mohon jawabannya dan solusinya, terimakasih”, tandasnya. (*/fqh/iqb)