Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat
- Fotokopi/scan KTP Pemohon atau fotokopi/scan pendirian Akta Organisasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID IAIN Kediri
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP atau Akta Organisasi
- Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan tersedia, maka langsung diberikan kepada pemohon
- Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas pemohon didiskusikan dengan tim pertimbangan
- Jika disetujui, penguasa informasi memberikan informasi sesuai permohonan. Jika tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon PPID maka proses selesai
- Apabila pemohon tidak puas terhadap respon PPID, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.
Jangka waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya dan Tarif
Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).
Produk Layanan
Informasi Publik