LPPM adalah akronim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. LPPM merupakan salah satu lembaga struktural di IAIN Kediri yang mengemban amanat untuk merencanakan dan mengelola kegiatan di bidang penelitian, penerbitan, dan pengabdian pada masyarakat.
Lembaga ini berdiri sejak tahun 1997 seiring dengan otonomi penuh yang diperoleh IAIN Kediri untuk mengelola pendidikan tinggi, dan terpisahkan dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Awalnya lembaga ini bernama Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), kemudian sejak tanggal 2 September 2006 berdasarkan surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri No:Sti.9.2/Kp.07.6/642/2006, lembaga ini resmi bernama LP3M untuk mewadahi kepentingan institusionalnya.
Sebagai perguruan tinggi, IAIN Kediri mengemban amanat Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Amanat yang pertama yaitu pendidikan dan pengajaran, didistribusikan pada seluruh jurusan dan progam studi yang dilaksanakan penuh oleh bersama-sama antara dosen dan mahasiswa. Sebanyak 2 kewajiban dari Tri Dharma ini, yakni penelitian dan pengabdian masyarakat, perencanaan dan pengelolaannya dibebankan pada LPPM IAIN Kediri. Untuk menyukseskan amanat perguruan tinggi di bidang penelitian dan masyarakat inilah, LPPM hadir dan menjalankan tugasnya. Karenanya LPPM adalah penopang dua pilar Tri Dharma IAIN Kediri sebagai institusi perguruan tinggi.