Ketua Rumah Moderasi Ikuti Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Moderasi Beragama

Jakarta – LPPM IAIN Kediri. Dalam rangka akselerasi dan implementasi pelaksanaan penguatan moderasi beragama sebagaimana amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengadakan kegiatanSeminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan Tinggi,yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 19 Juli 2024 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Kepala Badan Litbang Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi landasan bagi pengembangan moderasi beragama yang holistik di perguruan tinggi. “Kampus bukan hanya sebagai tempat pendidikan, tetapi juga sebagai pusat kajian ilmiah yang mendorong inklusivitas dan toleransi antarumat beragama,” ungkapnya.

Lebih dari seratus pimpinan perguruan tinggi dari berbagai institusi, termasuk PTN, PTKN, PTS, politeknik, institut, vokasi, dan LLDikti, turut hadir dalam acara ini. Mereka berkomitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai moderasi dalam setiap aspek Tri Dharma perguruan tinggi, seperti pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketua Rumah Moderasi Beragama IAIN Kediri, Taufik Alamin yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa kolaborasi antarperguruan tinggi sangat penting dilakukan dalam upaya memperkuat moderasi beragama di negara kita yang sangat majemuk ini. “IAIN Kediri lewat kepemimpinan pak rektor memiliki komitmen kuat untuk menjalankan program penguatan moderasi beragama baik di tingkat civitas akademika maupun di tengah masyarakat.”

Seminar dan lokakarya ini mengusung tema besar “Membangun Ekosistem Moderasi Beragama”, yang menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam membentuk budaya yang menghargai keberagaman dan kesetaraan. Semiloka ini juga mengajak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk ikut dan berperan aktif di dalamnya guna mewujudkan Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi secara keseluruhan. Acara kolaborasi selanjutnya ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) agar dapat diimplementasikan oleh para pimpinan perguruan tinggi ditempatnya masing-masing. (*/tea/iqb)