Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/ Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 13 ayat 3 menyatakan, dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi wajib mengusahakan pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Pasal 10 ayat 3, menyebutkan Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi proses permohonan HKI bagi hasil penelitian yang memenuhi persyaratan . berikut kami lampirkan Buku Pedoman Pengajuan HKI.
Buku Pedoman Pengajuan HKI dapat didownlod disini